Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menginisiasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam peningkatan pembangunan di Kalsel sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui Kecamatan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengatakan penerapan SPM sangat penting karena diamanatkan melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan berpedoman pada SPM yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah” kata Paman Birin sapaan akrabnya Gubernur Kalsel di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Daerah di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (10/12/2019).
Sejauh ini, Pemprov Kalsel telah membentuk tim penerapan SPM dan tim inilah yang nantinya bertugas menyusun rencana aksi penerapan SPM.
Mengenai pedoman dalam pemenuhan pelayanan dasar, Paman Birin mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang SPM yang mengatur jenis, mutu dan penerima pelayanan dasar yang wajib diterima oleh seluruh warga negara.
“Jenis pelayanan dasar diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial dan ketentraman ketertiban umum” ungkap Paman Birin.
Ia berpesan kepada Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kab/Kota se-Kalsel untuk memastikan akurasi dan validasi data, mulai dari jumlah warga yang berhak mendapatkan pelayanan, jumlah aset, barang/jasa dan sumber daya yang kita miliki.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerapan SPM terkait pemenuhan pelayanan dasar benar-benar akurat dan sesuai kebutuhan” pungkasnya.
Selain itu, peserta Rakor Perangkat Daerah diikuti Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kab/Kota se-Kalsel dan Para Camat serta Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan se-Kalsel. MC Kalsel/Ar