Sebanyak 557 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian/Lembaga serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 lingkup Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi diserahkan.
Proses penyerahan dokumen anggaran tersebut secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor kepada 15 Satuan Kerja Vertikal, dan 14 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) penerima alokasi di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (27/11/2019).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Selatan, Usdek Rahyono, mengatakan bahwa alokasi anggaran tersebut harus digunakan untuk melaksanakan Kebijakan Fiskal Nasional Tahun Anggaran 2020 dengan 5 (lima) program prioritas kerja, yakni Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Kendala Regulasi, Transformasi Ekonomi, dan Penyederhanaan Birokrasi.
“Jadi total alokasi anggaran yang dikelola oleh Satuan Kerja Vertikal dan Pemerintah Daerah di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp27,715 triliun,” ujarnya.
Adapun rincian dana transfer ke daerah di Provinisi Kalimantan Selatan yaitu Dana Alokasi Umun (DAU) sebesar Rp8,5 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,02 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp1,5 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp2,3 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp560 miliar, serta Dana Desa sebesar Rp1,53 triliun.
“Dengan jumlah alokasi sebesar 27,715 triliun tersebut diharapkan mampu memberi kontribusi yang optimal bagi tercapainya Tema Kebijakan Fiskal Nasional Tahun Anggaran 2020 ini,” jelasnya.
Untuk itu perlu dilakukan upaya maksimal oleh semua pemangku kepentingan, baik para Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) di Satuan Kerja Vertikal atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Daerah, dan Pengelola Keuangan untuk melakukan monitoring, evaluasi sekaligus mengawal secara intens penyerapan DIPA.
Hal tersebut untuk menghindari permasalahan penyerapan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak optimal akibat penyerapan anggaran selalu menumpuk di akhir tahun.
“Maka hal ini sangat kurang baik dari sisi perencanaan dan manajemen kas. Khusus pada tahun 2019, sampai dengan tanggal 20 November 2019, anggaran yang dicairkan baru mencapai 75,5% atau Rp 7,42 triliun. Sehingga pada 5 (lima) minggu terakhir, diprediksi akan terjadi pencairan dana APBN sebesar 1,4 triliun, dengan asumsi target pencairan adalah 90% dari alokasi pagu anggaran tahun 2019,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas, diharapkan seluruh Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah yang memperoleh alokasi dana APBN agar melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI.
“Dengan diserahkannya DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2020, diharapkan semua pemangku kepentingan, para Kepala Satuan Kerja Vertikal, Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II, dapat berkoordinasi dengan seluruh jajarannya untuk dapat melaksanakan APBN/APBD tahun 2020 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. MC Kalsel/scw