Sebagai Badan Publik yang mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik kepada masyarakat atau SKPD terkait, akses Informasi untuk masyarakat harus dibuka namun tetap menimbang sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut PPID Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat kerja teknis perumusan Daftar Informasi Publik (DIP) pada badan publik lingkup pemerintah provinsi Kalimantan Selatan di hotel Q Grand Dafam Banjarbaru, Selasa (5/11/2019).
Ada beberapa klasifikasi informasi yang disampaikan yaitu Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, pada rapat kerja tersebut akan disusun Daftar Informasi Publik yang boleh diumumkan yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“PPID merupakan ujung tombak dalam menjalankan pemerintahan yang informatif dan transparan dengan tetap memperhatikan peraturan mengenai penyampaian informasi yang tidak melanggar aturan”. Ujar
Kepala Bidang e-Government Diskominfo Prov Kalsel, Bahrom Majie saat mewakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sambutan.
Rapat kerja teknis ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait dengan penyusunan data informasi publik untuk memudahkan mengklasifikasikan data dalam penyusunan Daftar Informasi Publik yang dapat di informasikan, tanpa melanggar peraturan perundang-udangan yang sudah ditetapkan. Mc Kalsel/Azmh