Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi menggelar Bimbingan Teknis sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) konstruksi angkatan I dan angkatan II di Fave Hotel Banjarbaru, Senin (28/10/2019).
Kegiatan diselenggarakan selama tiga hari terhitung dari tanggal 28-30 Oktober dan diikuti sebanyak 84 peserta terderi atas 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalsel hasil dari rekruitmen para pengguna jasa dan penyedia jasa.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, M Noor Efrani mengatakan seiring dengan pesatnya laju perkembangan pembangunan konstruksi di indonesia, maka peranan pengendalian resiko kecelakaan kerja dirasakan menjadi semakin penting.
“Tetapi pada kenyataanya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi secara umum masih sering terabaikan, hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, SMK3 Konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi dapat meminimilisasi dan menghadirkan diri dari resiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan.
“Kecelakaan kerja dapat terjadi pada pelaksanaan konstruksi baik yang berteknologi tinggi maupun sederhana, yang mempunyai potensi dan resiko/bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja dan keselamatan umum,” paparnya.
Selain sebagai syarat tender di proyek pemerintahan, M. Noor menjelaskan implementasi SMK3 Konstruksi akan sangat membantu dalam “accident prevention” suatu kegiatan jasa konstruksi.
“Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal,” ungkapnya.
Untuk itu, SMK3 Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen kegiatan jasa konstruksi secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif, untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya berharap agar terinformasikannya pedoman dan standar keamanan keselamatan kesehatan dan keberlanjutan konstruksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa serta agar dapat tersusunnya rencana kerja dalam rangka penerapan sistem manajemen K3 bagi pengguna jasa dan penyedia jasa,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh