Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis Kebijakan Distribusi Barang Dalam Pengawasan Komoditi Bahan Berbahaya Tahun 2019 di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kamis (24/10/2019).
Dalam sambutannya, Kasubdit Barang Penting Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Poltak Ambarita mengatakan dalam kehidupan masyarakat tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan bahan berbahaya baik dari skala kecil maupun besar.
“Bahan berbahaya yang sifatnya berbahaya, namun komoditi tersebut juga menjadi bahan baku bagi industri, dan pertanian serta bahan penolong bagi pertambangan. Jika penggunaan bahan berbahaya digunakan dapat membahayakan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya, bahan berbahaya termasuk komoditi yang distribusi dan pengawasannya diatur, dan diawasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 yang telah berubah sebanyak tiga kali.
“Jadi, saat ini telah terjadi perubahan ketiga mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengadaan Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya,” jelasnya.
Peraturan tersebut bertujuan untuk efisiensi sistem perdagangan bahan berbahaya dan menghindari penyalahgunaan penggunaan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kehidupan baik terhadap manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
Selain itu, Ambarita menjelaskan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2019 beberapa hal penting yang tercantum yakni pendistribusian yang saat ini dilakukan secara berjenjang. Maka, hal itu menjadi perhatian bersama dari semua lini untuk mengawasi peredaran bahan berbahaya.
“Pengawasan tersebut perlu dukungan oleh adanya kesadaran dan kerja sama dari semua lini, pelaku usaha, pemerintah. Oleh sebab itu menjadi tugas kita bersama untuk aktif dan berpartisipasi mengawasi peredaran bahan berbahaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Birhasani mengatakan kegiatan tersebut sangat baik dan positif bagi daerah, dan diupayakan sosialisasi terutama kepada para pelaku usaha agar penggunaan bahan berbahaya tidak merugikan konsumen.
“Apakah itu sebagai distributor atau sub distributor kemudian sebagai pengguna akhir tentunya harus mengerti betul tentang penggunaan bahan berbahaya agar tidak sampai merugikan konsumen,” ucapnya.
Lebih lanjut, Birhasani berharap Dinas Perdagangan kabupaten/kota juga mempunyai wawasan tentang permasalahan tersebut selain tentunya pelaku usaha, distributor, pengecer, pengguna akhir seperti rumah sakit, apotek, dan klinik.
“Jadi mereka harus mengerti tentang peraturan ini dan diharapkan mereka menjadi pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab, artinya bahan berbahaya adalah bahan dalam pengawasan,” tutupnya. MC Kalsel/scw