Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban daerah, di ruang H. Maksid sekda Prov. Kalsel, Kamis (17/10/2019) resmi dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Aminudin Latif.
“Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam melaksanakan otonomi daerah, wujud dari pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN tersebut berkaiatan dengan pengelolaan keuangan daerah”. Ujar Aminudin saat menyampaikan laporan Gubernur.
“Agar uang rakyat yang dikelola tepat sasaran, efektif dan efisien, peserta sosialiasi diharapkan agar menyimak materi sosialisasi secara cermat dan seksama, serta bisa memahami dengan benar ketentuan-ketentuan yang diamanatkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah” Tambahnya
Pemateri diisi oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Bahri.
Bahri menyampaikan materi mengenai pokok-pokok perubahan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
Pertimbangan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mc Kalsel/Azmh