Pembacaan putusan sela pada sidang antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih sebagai pemohon terhadap Balai Penelitian dan Pengembangan Rawa Kementrian PUPR sebagai termohon di ruang sidang Komisi Informasi Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (03/10/2019). Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner diketuai oleh Yuniarti dengan Anggota I Agus Rianto, dan Anggota II Rahmiati
Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih meminta informasi pertama secara tertulis kepada Balai Penelitian dan Pengembangan Rawa Kementrian PUPR untuk diberikan informasi mengenai alokasi APBN 2017 terkait pembangunan Gedung/Bangunan Laboratorium Fisik Balai Penelitian dan Pengembangan Rawa di Banjarmasin.
Sehubungan tidak ditanggapinya atau tidak dipenuhinya permohonan a quo yang disampaikan Pemohon, maka Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 12 September 2019 dilakukan penyelesaian sengketa informasi melalui sidang ajudikasi Pertama yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dengan agenda Pemeriksaan Awal yaitu legal standing Pemohon dan Termohon, kewenangan KI Provinsi Kalsel, batas waktu (daluarsa) pengajuan PSI dan pokok perkara. Pada hari tersebut ditempuh upaya mediasi dengan mediator Tamliha Harun S.H.,M.Si, tetapi tidak ditemukan kata sepakat antara Pemohon dan Termohon, sehingga dinyatakan Mediasi gagal, karena Termohon menyatakan bahwa Komisi informasi Provinsi Kalimantan Selatan tidak berwenang menangani sengketa a quo yang diminta Pemohon, karena pihak Termohon adalah badan publik tingkat pusat secara hierarkis merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian PUPR dan merupakan Kewenangan KI Pusat menangani sengketa a quo, maka sidang ditunda dan sidang ajudikasi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan secara tertulis dan pembuktian dari Pemohon dan Termohon.
“Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum tersebut Majelis Komisioner berkesimpulan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo kemudian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo dan Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo”, Ujar Yuniarti.
Hasil musyawarah Majelis Komisioner sepakat memutuskan Menetapkan, bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima dan Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan kembali Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mc Kalsel/Azmh