[Foto] Pembacaan Putusan Sidang

Ketua majelis, Yuniarti membacakan putusan sela pada sidang antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih sebagai pemohon terhadap Balai Penelitian dan Pengembangan Rawa Kementrian PUPR sebagai termohon di ruang sidang Komisi Informasi Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (03/10/2019). Yuniarti mengatakan Majelis Komisioner berkesimpulan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dan berdasarkan hasil musyawarah, Majelis Komisioner sepakat memutuskan menetapkan, bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima dan memerintahkan pemohon untuk mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Mc Kalsel/Azmh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan