Dalam upayan melakukan perlindungan perempuan dalam penanganan korban kekerasan. Komitmen daerah diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan sebagai implementasi urusan wajib dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu pemerintah Provinsi Kalsel telah menetapkan perda Provinsi Kalsel nomor 11 tahun 2018 tantang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah Provinsi Kalsel yang dapat dilihat dalam pasal 13 yang berbunyi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, penyediaan layanan dan penaganan rujukan lanjutan, dan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (DP3A) Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah pada acara Pelatihan Bagi SDM Tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan di hotel Roditha Banjarmasin, Selasa (1/10/2019).
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fakta sosial yang tidak terbantahkan, karena kekerasan hampir selalu terjadi disekeliling kita dalam kehidupan sehari-hari, dilingkungan rumah tangga, dilingkungan kerja, sekolah dan tempat umum lainnya dan setiap tahun laporan kekerasan semakin meningkat.
Sementara itu berdasarkan data dari simponi PPA di Provinsi Kalsel kekerasan pada perempuan yang terjadi pada semester I dari bulan Januari s.d Juni 2019 sebanyak 25 orang.
“Sedangkan kekerasan pada semester 2 dari bulan Juni s.d 23 September 2019 adalah sebanyak 5 orang,” tuturnya.
Ia mengharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia khususnya di Kalsel.
Dikesempatan yang sama, Kasi Perlindungan perempuan DPPPA Provinsi Kalsel Nurul Fitri mengatakan tujuan kegiatan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kopetensi SDM terlatih dalam perlindungan perempuan dari tindak kekerasan di Provinsi Kalsel.
Peserta kegiatan diikuti 50 orang terdiri dari SKPD, instansi, lembaga masyarakat dan narasumber dari Dinas PPPA Kalsel, STIMI Banjarmasin, dan dari Himpunan Psikologi Indonesia. MC Kalsel/tgh