Wakapolri Pantau Titik Api di Kalsel

Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menguji salah satu perlatan pemadaman api yang dibawa oleh personel Satgas Karhutla Intan Polda Kalsel di Pos Taktis Satgas Karhutla Intan, jalan A. Yani Km 21, Banjarbaru, Kamis (12/9/2019) sore. MC Kalsel/Jml

Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Asistensi dan Supervisi tahap II Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polda Kalsel, Kamis (12/9/2019).

Kedatangan orang nomor dua di Kepolisian RI ini sedikit melenceng dari jadwal yang ditetapkan karena kabut asap yang menyelimuti Bandara Syamsudin Noor cukup tebal, sehingga mengganggu jadwal penerbangan hingga siang hari dimana kabut asap mulai menipis.

Setibanya di Bandara Syamsudin Noor, Ari Dono melakukan peninjauan titik api menggunakan transportasi udara dan dilanjutkan pemeriksaan peralatan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Intan di Pos Taktis Karhutla Intan, jalan A. Yani Km 21, Banjarbaru.

Usai melakukan pengecekan peralatan Satgas Karhutla Intan, Ari Dono menjelaskan bahwa hasil dari pemantuan udara yang dilakukan sebelumnya mendapati beberapa titik api di sekitar Bandara Syamsudin Noor, seperti Liang Anggang, Sungai Tabuk, dan Pelaihari yang terdapat bekas kebakaran lahan pertanian/perkebunan.

“Berdasarkan pantuan saya di udara tadi, titik kebakaran banyak terjadi di lahan atau perkebunan bukan hutan. Oleh karena itu, kedepan perlu ditingkatkan pencegahan bekerjasama dengan Dinas Pertanian agar bagaimana masyarakat Kalsel yang turun temurun sebagi petani tersebut tidak menggunakan cara membakar untuk membuka lahannya,” imbau Ari Dono.

Menurut Ari Dono, jumlah personel Satgas Karhutla Intan yang terdiri dari TNI-POLRI, BNPB, dan Pemadam Kebakaran ini tidak sebanding dengan cakupan wilayah pencegahan Karhutla, sehingga hanya bisa memadamkan sebagian wilayah saja.

“Yang perlu kita pikirkan sekarang, jumlah personel Satgas Karhutla tidak sebanding dengan luas wilayah penanggulangan, sehigga hanya bisa memadamkan sebagian saja, serta mencegah agar api tidak sampai ke perumahan atau permukian warga. Untuk memadamkan semua tidak bisa dilakukan secara signifikan meskipun dengan bantuan helikopter water boombing milik BNPB” jelasnya.

Berdasarkan dari hasil analisis Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, sampai saat ini bencana Karhutla lebih banyak terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, Riau, Kota Pontianak, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara di Kalsel banyak terdapat titik api.

“Di Kalsel banyak terdapat titik api, oleh karenanya Satgas Karhutla Kalsel harus sigap melakukan pencegahan agar titik api tersebut tidak menjadi bencana Karhutla yang besar. Saya juga mengingatkan bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun untuk memberikan efek jera” pungkasnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan