Upaya Peningkatan Kualitas dan Tata Kelola Manajemen ASN


Suasana Rapat Koordinasi Penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN, Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit, Evaluasi Penerapan Aplikasi SI JAPTI dan Sosialisasi Aplikasi SIPINTER di hotel Mercure Banjarmasin, Kamis (15/8/2019). MC Kalsel/scw

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaksanakan Rapat Koordinasi Penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN, Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit, Evaluasi Penerapan Aplikasi SI JAPTI dan Sosialisasi Aplikasi SIPINTER di hotel Mercure Banjarmasin, Kamis (15/8/2019).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalsel, Siswansyah.

Mewakili Gubernur, Siswansyah mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan, sehingga upaya peningkatan kualitas dan tata kelola manajemen ASN di Indonesia berjalan semakin baik.

“Kunci utama dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi adalah upaya perubahan dan perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu organisasi, ketatalaksanaan, dan yang tidak kalah penting adalah sumberdaya manusia dan aparaturnya,” katanya.

Untuk itu, terkait ASN sebagai pilar utama birokrasi pemerintahan perlu dikembangkan dan dilakukan pembinaan secara profesional. Tanpa hal ini, tidak mungkin cita-cita reformasi birokrasi dapat terwujud.

“Harus kita pahami bersama, bahwa upaya merubah manajemen ASN bukanlah suatu hal yang mudah. Terkait hal ini, ada aspek yang sangat berpengaruh yaitu, terkait budaya dan iklim birokrasi yang masih dirasakan menghambat pengembangan kompetensi karir ASN,” jelasnya

Padahal, mulai dari rekrutmen, pengangkatan, penetapan, hingga pengembangan karir seorang ASN, harus didasarkan pada perbandingan obyektif antara kompetensi dan kualifikasi jabatannya.

“Jadi, mengingat begitu luas dan kompleksnya dimensi sumber daya manusia aparatur, tentu diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.

Di sisi lain juga ia mengungkapkan, hadirnya Komisi Aparatur Sipil Negara yang menjamin sistem merit diberlakukan dalam pengembangan ASN, tentu memudahkan langkah kita dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur.

“Apalagi, sesuai pengembangan teknologi, keilmuan, serta spesifikasi teknis aparatur saat ini, KASN terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan cepat,” bebernya

Untuk itu, sudah selayaknya berbagai kemudahan tersebut dimanfaatkan. “Selain mempercepat proses-proses yang harus dilewati dalam melakukan pembinaan aparatur, hal ini tentunya dapat menghemat anggaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KASN bidang pengkajian dan pengembangan sistem, Noraida Mokhsen mengatakan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN pada instansi pemerintah karena merupakan salah satu penilaian dari sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN sekaligus menjadi salah satu prioritas strategi nasional yang telah diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Kegiatan ini diikuti 150 orang terdiri atas Kepala Badan Kepegawaian, dan Inspektorat dari seluruh kota/kabupaten di 3 Provinsi yaitu Kalsel, Kalteng dan Kaltim. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan