[Foto] Surat Menyurat Wajib Gunakan Bahasa Negara

Kepala Balai Bahasa Kalsel, Imam Budi Utomo (kiri) memberikan sambutan pada pembukaan Diskusi Kelompok Terpumpun Pemakaian Bahasa di Badan Publik, di ruang rapat H Maksid Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/8/2019). Imam mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa layanan publik termasuk persuratan wajib menggunakan bahasa negara. Diskusi Kelompok Terpumpun yang diikuti sebanyak 40 pelajar dari SMP, SMA dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Setda Provinsi Kalsel berlangsung selama 2 hari dari tanggal 15-16 Agustus 2019  MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan