Kepemilikan
sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Pengendalian Mutu Balai
Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Yohannes Christian Sitompul pada
kegiatan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di halaman kantor Dewan
Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalsel, Banjarbaru, Rabu
(7/8/2019).
Selanjutnya, efisiensi dan efektivitas yang tinggi dalam pengelolaan kegiatan
jasa konstruksi akan semakin dituntut, yang tentunya perlu diimbangi dengan
peningkatan profesionalisme para pelaku jasa konstruksi.
“Agar pelaksanaan program pembangunan tersebut berlangsung dengan efektif
dan efisien maka peran serta tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan
bersertifikat dalam penyelenggaraan konstruksi dapat dihasilkan produk yang
bermutu secara tepat guna” ujarnya.
Ia meyakinkan dengan semangat bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak
tepat maka cita-cita untuk mewujudkan ketahanan masyarakat jasa konstruksi
dapat kita capai.
Sementara Ketua DPD REI Kalsel, Royzani Sjachril mengungkapkan ada 160 tenaga
konstruksi yang ikut pada uji sertifikasi. “Uji sertifikasi tenaga kerja
konstruksi dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi tenaga konstruksi di
Kalsel” jelasnya.
Peserta yang melakukan uji kompetensi ini sudah memiliki keahlian dan
pengalaman di bidangnya masing-masing.
Diharapkan melalui uji sertifikasi ini tenaga kerja yang ada di Kalsel
khususnya di bidang perumahan memiliki tenaga ahli yang dapat bersaing baik di
tingkat nasional maupun internasional. MC Kalsel/Ar