Reformasi
birokrasi bertujuan untuk melakukan perubahan struktur, sistem dan nilai dalam
pemerintahan agar menjadi lebih baik serta memaksimalkan peran birokrasi
melalui pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Reformasi birokrasi bukan menjadi kerja satu institusi saja tetapi tugas
kita semua baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah” ucap Sekretaris
Daerah Kalsel, Abdul Haris pada Sosialisasi Permenpan RB No 19 tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di golden Tulip
Galaxy Hotel Banjarmasin, Selasa (9/7/2019).
Sejalan dengan agenda pembangunan nasional serta agenda prioritas reformasi
birokrasi 2015-2019, Pemprov Kalsel telah mengambil kebijakan dan menjalankan
program-program dalam rangka menghadirkan birokrasi yang lebih baik.
“Hal ini dapat dilihat dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah
yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik sebagai salah satu misi
pembangunan untuk mencapai Kalsel Mandiri dan Terdepan (Mapan)” ungkapnya.
Berkat kerja bersama dari seluruh jajaran perangkat daerah, lanjutnya, Pemprov
Kalsel tahun ini akhirnya mendapatkan nilai “A” atas laporan hasil
evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2018.
“Hasil evaluasi SAKIP ini akan membuat Pemprov Kalsel untuk meningkatkan
kualitas tata kelola birokrasi dan meningkatkan kinerja yang efektif dan
efisien serta akuntabel” tuturnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB,
Eddy Syahputra mengatakan Permenpan RB No 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta
Proses Bisnis Instansi Pemerintah merupakan instansi pemerintah yang
menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar
menghasilkan nilai tambah bagi pemangku kepentingan. MC Kalsel/Ar