Dalam rangka upaya mempercepat pendaftaran penduduk di Provinsi Kalsel Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Penerbitan KTP Elektronik dan Pelaksanaan Kartu Indentitas Ank (KIA) Provinsi Kalsel tahun 2019 di hotel Royal Jelita Banjarmasin, Kamis (27/6/2019) malam.
Turut berhadir dalam kegiatan ini Gubernur Kalsel yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalsel Siswansyah, jajaran pejabat Disduk Capil Provinsi Kalsel dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Siswansyah mengatakan rakor ini upaya percepatan pendaftaran penduduk di Provinsi Kalsel dan melalui rakor ini saya ingin data kependudukan semakin lebih lengkap dan akurat.
“Pada tahun yang lalu kita telah melakukan berbagai kegiatan terkait upaya untuk melengkapi informasi kependudukan di Kalsel,” katanya.
Oleh karena itu salah satu kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu launching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), perekaman KTP Elektronik secara masal dan bahkan bulan lalu diselenggarakan workshop pendaftaran penduduk, yang mengkhususkan pada data penduduk usia anak melalui Kartu Indentitas Anak (KIA).
“Melalui berbagai rangkaian kegiatan tersebut, agar permasalahan kependudukan di Kalsel bisa teratasi dengan baik,” ucapnya.
Selanjutnya seperti kita ketahui data kependudukan sangat penting dalam pembangunan bahkan agenda nasional seperti pemilu, memerlukan data kependudukan yang akurat dan terpercaya.
“Dampak pencatatan penduduk yang tertib melalui KTP Elektronik maupun KIA akan memudahkan dalam pelaksanaan pembangunan. melalui data penduduk yang akurat, sasaran pembangunan akan terarah dan mendorong percepatan pembangunan,” Jelasnya.
Sementara itu ia mengatakan pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak, menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warna negara.
“Pemberian identitas kependudukan kepada anak, akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak,” ungkapnya.
Ia berharap agar rakoor ini dapat menjadi saranan memperkuat pelaksanaan kebijakan pencatatan kependudukan di Provinsi Kalsel baik untuk penduduk anak maupun diatas usia 17 tahun.
“Gunakan rakoor ini untuk saling memberikan masukan, bahkan inovasi terkait pelaksanaan kebijakan percepatan penerbitan KTP Elektronik dan KIA,” Pungkasnya. MC Kalsel/tgh