Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi setiap hari, menjadi perhatian khusus bagi semua pihak terutama pemerintah, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah pada acara Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 dan Pergub nomor 076 Tahun 2018 di hotel Roditha Banjarmasin, Senin (24/6/2019).
Menurutnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi dimana saja baik di rumah, di sekolah bahkan pada komunitas masyarakat, perempuan dan anak merupakan kelompok yang mudah mengalami kekerasan, mereka mengalami kekerasan secara fisik, psikis, penelataran, dan seksual, sehingga menempatkan mereka pada posisi paling rentan.
“Untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan dan untuk anak indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal, pemerintah telah menerbitkan kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak,” katanya.
Maka dari itu sejak tahun 2016 Kementerian PP-PA telah mencanangkan tiga (3) program unggulan bernama three ends yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang dan akhiri kesenjangan ekonomi bagi perempuan.
“Program unggulan tersebut dicanangkan dengan maksud untuk merespon semakin meluasnya peristiwa kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Dengan fokus pada tiga program unggulan tersebut, kementerian pp-pa berharap mampu mengurangi dan menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak akhir-akhir ini,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan data simfoni ppa pada tahun 2019 di indonesia, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada 4.423 kasus. Dari kasus tersebut ada 1.105 korban laki-laki dan 3.655 korban perempuan.
“Di Provinsi Kalimantan Selatan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada 53 kasus. Dari 53 kasus terdapat 15 korban laki-laki dan 60 korban perempuan. (sumber simfoni ppa), maka pemerintah mengajak partisipasi berbagai stakeholder untuk bersinergi dalam perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam mengantisipasi tindak kekerasan,” pungkasnya MC Kalsel/scw