Pentingnya Perlindungan Konsumen Bagi Masyarakat


Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Kalsel, Heriansyah (dua kanan) memberikan penjelasan mengenai Kondisi Perlindungan Konsumen di Daerah bertempat di ruang Rapat H Maksid Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (21/6/2019). MC Kalsel/Ar

Pentingnya perlindungan konsumen bagi masyarakat didasari Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bertugas memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah  dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Kalsel, Heriansyah pada Konferensi Pers dengan tema “Kondisi Perlindungan Konsumen di Daerah” di ruang Rapat H Maksid Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (21/6/2019).

Lanjut Heriansyah, melalui BPKN ini masyarakat bisa meminta perlindungan dengan mengadukan kepada BPKN karena ada beberapa tugas dari BPKN yaitu menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat.

Dengan diselenggarakannya Konferensi Pers ini diharapkan para awak media, baik media cetak maupun elektronik bisa lebih berperan menyebarkan tentang BPKN dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat bisa lebih mengetahui hak-hak sebagai konsumen.

Sementara itu Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan BPKN telah melakukan kegiatan kuliah umum dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia dan ada juga kunjungan dibeberapa pemerintah daerah di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap perlindungan konsumen.

“Kunjungan yang dilaksanakan BPKN di Kalsel diantaranya Bandara Syamsudin Noor, Pelabuhan Trisakti, Politeknik Negeri Banjarmasin dan Uniska” ujar Ardiansyah.

BPKN juga ingin berkolaborasi dengan lembaga konsumen yang ada di daerah yaitu Pemprov dan Kab/Kota, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) agar bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan terkait permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi terhadap masyarakat. “Ada 2 dimensi yang masih berada jauh dibawah nilai rata-rata seperti dimensi pemahaman terhadap undang-undang dan kelembagaan perlindungan konsumen dan dimensi perilaku komplain” tandasnya. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan