Penguatan Perlindungan Konsumen Di Daerah

Konferensi pers mengenai penguatan perlindungan konsumen di daerah diruang H. Maksid gedung perkantoran sekretariat daerah Provinai Kalimantan Selatan, Jumat (21/6/2019). MC Kalsel/Azmh

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mengadakan konferensi pers mengenai penguatan perlindungan konsumen di daerah diruang H. Maksid gedung perkantoran sekretariat daerah Provinai Kalimantan Selatan, Jumat (21/6/2019).

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman menyampaikan salah satu tugas BPKN itu sendiri yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah khusus untuk perlindungan konsumen, menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha dan melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari saat konferensi pers mengenai penguatan perlindungan konsumen di daerah diruang H. Maksid gedung perkantoran sekretariat daerah Provinai Kalimantan Selatan, Jumat (21/6/2019). MC Kalsel/Azmh

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari saat memberikan keterangannya pada pers mengatakan aduan yang masuk ke BPKN sebanyak 408 aduan, aduan terbanyak dari konsumen perumahan.

Keluhan konsumen perumahan mulai dari ketidakpastian hukum terkait hak atas sertifikat hak milik unit rumah atau satuan rumah susun bagi konsumen, belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) hingga permintaan refund uang muka konsumen karena pihak pengembang tidak merealisasikan pembangunan. Aduan bisa disampaikan melalui whatsaap di nomor 08153153 atau melalui website bpkn.go.id, tambah Arief. Mc Kalsel/Azmh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan