Pemberian dana insentif kepada tenaga pendidik Non PNS TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta pondok pesantren, madrasah, rumah tahfiz Al Quran dan majelis ta’lim, pegawai tata usaha, penjaga sekolah, dan pengurus perpustakaan ikut mendapat Insentif dari pemerintah kota Banjarbaru di aula Dinas Pendidikan kota Banjarbaru, Kamis (20/6/2019)
Dewita, pegawai Dinas Pendidikan kota Banjarbaru saat memeriksa data penerima dana insentif tenaga pendidik Non PNS mengatakan bahwa pengambilan dana insentif harus menunjukkan data diri berupa KTP atau SIM agar penyaluran dana tersebut benar-benar diserahkan kepada yang bersangkutan, tanpa diwakilkan, apabila yang bersangkutan berhalangan hadir maka harus disertai dengan surat kuasa.
Dewita menjelaskan pembagian insentif bagi tenaga pendidik non PNS dikota Banjarbaru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PTK kota Banjarbaru.
“Penerima insentif ini adalah Pendidik dan Tenaga Pendidik yang sudah bekerja minimal 2 tahun dan memiliki SK, dana Insentif diberikan kepada Tenaga Pendidik Non PNS TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta Pondok Pesantren, Madrasah, Rumah Tahfiz Al Quran dan Majelis Ta’Lim, pegawai Tata Usaha, Penjaga Sekolah, dan Pengurus Perpustakaan besaran dana yang diterima untuk Guru SD Negeri sebesar Rp500.000,00/bulan” Ujarnya.
Dana tersebut naik dari tahun kemarin yaitu Rp450.000,00/bulan untuk dana insentif tenaga kependidikan seperti petugas tata usaha sekolah, penjaga sekolah, dan pengurus perpustakaan diberikan insentif sebesar Rp350.000,00 untuk negeri, dan Rp300.000,00 untuk swasta dana tersebut diberikan setelah 3 bulan / per triwulan, pungkasnya. MC Kalsel/Azmh