Pasar Aman dari Bahan Berbahaya (PABB) merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang pengawalan pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ini merupakan bagian dari Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), keberadaan program PABB tidak begitu dikenal dikalangan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder terkait untuk mensukseskan program kemasyarakatan ini,” kata Kepala BPOM Banjarmasin, Muhammad Guntur dalam sambutannya saat Focus Group Discussion (FGD) mengenai PABB di hotel G-Sign Banjarmasin, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya dengan diluncurkannya program ini merupakan salah satu respon karena pasar tradisional menjadi tempat potensial menyebarnya bahan-bahan berbahaya.
“Berbagai jenis pangan diperjualbelikan di pasar mulai pangan segar sampai pangan olahan. Namun begitu banyak produk pangan di pasar yang belum diketahui keamanannya dari bahan berbahaya,” ungkapnya.
Maka dari itu program PABB ini diluncurkan untuk mengintervensi, memberikan edukasi dan informasi, memfasilitasi serta memonitoring kegiatan pasar aman.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Pelaku Usaha Badan POM RI, Dyah Sulistyorini mengatakan Program PABB telah diluncurkan semenjak tahun 2013 yang lalu.
“Untuk menjadikan pasar tradisional sehat dan aman dari bahan-bahan berbahaya tidak hanya tugas dari Badan POM tetapi juga semua pihak.
“Oleh karena itu, kami dengan Kementerian Dalam Negeri telah bekerja sama menerbitkan regulasi untuk mendukung program pasar sehat dan aman dari bahan-bahan berbahaya, yaitu melalui Peraturan Bersama Nomor 43 Tahun 2014,” ungkapnya.
Selanjutnya Dyah mengatakan masih banyak temuan di lapangan, seperti Borax, Formalin, Metanil serta Rhodamin yang sampai saat ini masih menjadi primadona bagi pelaku usaha yang nakal.
Kegiatan FGD yang dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait di Kalsel ini menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain pembentukan kader keamanan pangan, lebih memperkuat upaya penegakan hukum, penguatan regulasi di daerah dan adanya pengecekan barang sebelum dipasarkan oleh pemerintah sediri dan lainnya. MC Kalsel/tgh/Akz