[Foto] Posko Pengaduan THR

Disnaker Prov Kalsel membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya di halaman kantor setempat, ini dimaksudkan bagi para karyawan yang perusahaannya tidak mengeluarkan atau tidak mau memberikan THR bisa berkonsultasi dan melaporkan. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Posko tersebut dibuka dari 24 mei sampai 15 Juni 2019. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan