Baznas adalah lembaga penerimaan ZIS yang memiliki data base mustahiq, sehingga penyaluran zakat infaq dan sedekah akan lebih tepat sasaran dan merata.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua I Pengumpulan Baznas Kota Banjarbaru, Hafidah pada saat ditemui wartawan pada acara pelayanan pembayaran ZIS pada Pemko Banjarbaru sekaligus penyerahan bantuan dan Baznas kepada kota Banjarbaru di lobby kantor Balaikota Banjarbaru, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, layanan penerimaan ZIS ini adalah salah satu upaya Baznas Kota Banjarbaru untuk memaksimalkan penerimaan ZIS.
“Oleh karena itu sebelumnya, pihak kami juga melakukan sosialiasi ke dinas/instansi pemerintah termasuk melakukan ajakan secara personal,” ujarnya.
Apalagi setelah Walikota Banjarbaru mengeluarkan Perwali nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal, zakat fitrah, termasuk pemanfaatan infak dan sedekah. “Perwali ini menjadi payung hukum bagi Baznas untuk melakukan sosialisasi dan memaksimalkan upaya menerima dan menyalurkan zakat dari masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani mengatakan hari ini baznas kembali membuka pelayanan untuk penerimaan zakat dilingkungan pemerintah kota Banjarbaru dan kita memfasilitasi tempat ini sampai waktu libur karyawan.
“Kenapa, karena ini untuk memudahkan karyawan kita pemko Banjarbaru bisa menyalurkan zakat, infaq dan sadaqoh pada baznas kota Banjarbaru,” Katanya.
Lanjut ia menghimbu kepada ASN lingkungan kota Banjarbaru mudah – mudahan bisa memanfaatkan keberadaan pos layanan penerimaan zakat yang dibagun didirikan oleh baznas ini menjelang lebaran di lingkungan kota Banjarbaru.
“Mari warga kota Banjarbaru untuk melakukan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru,” ajaknya.
Walikota dan Wakil Walikota berkesempatan menyerahkan paket bantuan dari Baznas Kota Banjarbaru kepada warga yang berhak menerima. MC Kalsel/scw