Jaga Kualitas LKPD

Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan (kiri) disaksikan oleh Kepala BPK RI Perwakiilan Kalsel, Tornanda Syaifullah  (kanan) menandatangani berita acara penyerahan LKPD Pemerintah Provinsi Kalsel, di Aula BPK RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (29/3/2019). MC Kalsel/Jml

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya untuk menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara  akuntabel serta terjaga keandalannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan pada Penyerahan LKPD tahun anggaran 2018 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Jum’at (29/3/2019).

Menurut Rudy, untuk menjaga kualitas LKPD,  diperlukan upaya berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyajian LKPD, Ia juga berharap sinergi antar pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjalin dengan baik demi pemerintah yang bersih dari KKN.

“Komitmen BPK dalam melaksanakan pengawasan dan saran dari BPK dalam penginputan sangat diperlukan, karena tidak dapat dipungkiri opini BPK atas laporan keungan daerah masih menjadi tolak ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah “ ujarnya.

Diakhir kesempatannya Rudy berpesan kepada seluruh jajaran SKPD Pemprov Kalsel untuk melakukan perbaikan secara konsisten, sehingga sistem dan tata kelola keuangan daerah yang transparan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah mengatakan, tujuan dari pemeriksaan BPK atas LKPD ini untuk memberikan opini terkait tingkat kewajaran informasi keuangan pemerintah daerah.

Ditambahkannya, pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan 4 kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, hasil pemeriksaan atas LKPD ini nantinya akan diserahkan kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur, Bupati, dan Walikota” pungkasnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan