Penandatanganan
Kesepakatan Bersama antara (PTA) Pengadilan Tinggi Agama Kalsel, Kantor Wilayah
Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalsel dan (Disdukcapil) Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Provinsi Kalsel dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
yang prima di Aula PTA Kalsel, Banjarbaru, Kamis (28/3/2019).
Kepala PTA Kalsel, Sarif Usman mengatakan penandatanganan tersebut meliputi
pelayanan terpadu itsbat nikah oleh PA, penerbitan akta nikah oleh Kantor
Urusan Agama (KUA) dan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.
Itsbat nikah merupakan cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang
sudah menikah secara sah menurut agama masing-masing.
Melalui penandatanganan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat
khususnya dalam itsbat nikah.
Hal senada juga dikatakan Gubernur Kalsel melalui Kepala Disdukcapil Provinsi
Kalsel Ardiansyah meyakinkan setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan
bersama pelayanan publik di PTA Kalsel ini akan berjalan semakin baik.
Pemprov Kalsel sangat mengapresiasi program pelayanan terpadu yang meliputi
itsbat nikah, penerbitan akta nikah dan dokumen kependudukan ini.
“Pelayanan terpadu bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi
kependudukan sekaligus memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi
serta status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh
penduduk” ujarnya.
Program pendataan, lanjutnya, pelayanan kependudukan juga akan berjalan lebih
baik, data yang tercatat juga akan lebih akurat sehingga mendukung berjalannya
pemerintahan yang lebih baik.
“Untuk itu perlu sinergi, koordinasi dan kerjasama yang baik antara PTA
dan instansi-instansi terkait agar program ini dapat berjalan dengan baik”
jelasnya. MC Kalsel/Ar