PUPR Gelar Rakoor Tim Pembina Jasa Konstruksi

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Tim Pembina jasa konstruksi Kabupaten / Kota se-Kalsel tahun 2019 dengan tema keterpaduan pembinaan jasa kontruksi dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi pada pelaksanaan tender untuk pekerjaan konstruksi dan konsultan di hotel Gsign Banjarmasin, Kamis (14/3/2019). MC Kalsel/tgh

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembina jasa konstruksi Kabupaten / Kota se-Kalsel tahun 2019 di Hotel Gsign Banjarmasin, Kamis (14/3/2019).

Kegiatan ini mengungsung tema keterpaduan pembinaan jasa kontruksi dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi pada pelaksanaan tender untuk pekerjaan konstruksi dan konsultan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris mengatakan saya menyambut gembira atas terselenggaranya kegiatan ini, mudah – mudahan melalui kegiatan ini tercipta persepsi yang sama tentang pembinaa jasa kontruksi yang handal, berkualitas, tertib sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Maka dari itu mampu mewujudkan keselamatan tenaga kerja konstruksi yang baik sehingga terwujud tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi,” katanya.

Oleh karena itu guna mendapatklan kesamaan pola pikir, persepsi dan pengertian yang lebih jelas terutama pada tim pembinaan jasa konstruksi terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Abdul Haris (peci Hitam) hadir pada acara Rapat Koordinasi Tim Pembina jasa konstruksi Kabupaten / Kota se Kalsel tahun 2019 dengan tema keterpaduan pembinaan jasa kontruksi dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi pada pelaksanaan tender untuk pekerjaan konstruksi dan konsultan di hotel Gsign Banjarmasin, Kamis (14/3/2019). MC Kalsel/tgh

Hal ini sesuai amanat undang – undang RI nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, bahwa pada tingkatan pemerintah Provinsi untuk mencapai tujuan sesuai undang – undang tersebut Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan informasi jasa konstruksi di Provinsi dengan tugas berupa penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi cakupan daerah Provinsi.

“Sedangkan pada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada urusan jasa konstruksi adalah pelatihan tenaga ahli konstruksi dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi cakupan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Selanjutnya Haris mengungkapkan dalam rangka percepatan dan kesiapan pelaku jasa konstruksi pada bidang tugasnya agar dapat berdaya saing dan kompetitif. “Untuk itu diharapkan para peserta rakoor dapat mengikuti dengan seksama dan dapat berdiskusi bersama terkait materi yang disampaikan oleh narasumber nantinya,” pungkasnya.

Semoga pertemuan ini memberikan hasil yang memuaskan, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran dan pelaksanaan bagi daerah Kabupaten/Kota di bidang jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan daerah Kalsel. Kegiatan rakoor tim pembinaan jasa konstruksi diikuti sebanyak 70 peserta yang terdiri atas tim Pembina jasa konstruksi Provinsi Kalsel, inspektorat Provinsi Kalsel, UKPBJ Prov. Kalsel, tim pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/kota, Kepala Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Kepala PTSP Kabupaten/ Kota dan Kepala UKPBJ Kabupaten/Kota. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan