Tingkatkan PAD Dengan Sosialisasi Wajib Pajak

Suasana sosialisasi kepada wajib pajak di Kota Banjarmasin, oleh Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. MC Kalsel/rmd

Pemerintah Kota Banjarmasin terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan cara terus menyosialisasikan pajak daerah seperti usaha restoran perhotelan.

“Peningkatan signifikan ini khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan pajak restoran,” kata Walikota Banjarmasin Ibnu Sina usai menghadiri pembukaan Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2019 di Golden Tulip Hotel Banjarmasin, Kamis (07/2/2019).

Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin menurutnya rutin menggelar sosialisasi dua kali dalam satu tahun untuk mendukung upaya tersebut, Di samping itu kesadaran para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya juga menjadi jalan untuk mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin dari tahun ke tahun.

“Kami optimis peningkatan PAD sebesar 290 milyar Rupiah pada tahun ini dapat terealisasi dengan optimal,” katanya.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina

Selain menggandeng para pelaku usaha dari sektor restoran dan perhotelan, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin juga turut mengundang para notaris yang juga termasuk sebagai Wajib Pajak yang potensial. Para notaris juga turut menjadi narasumber untuk memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan dari segi dasar-dasar hukum.

Tujuan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin , Subhan Noor Yaumil yang mengungkapkan ada 250 Wajib Pajak dari berbagai sektor usaha yang diundang dalam sosialisasi pertama di awal tahun 2019.

Selain berupaya meningkatkan PAD dengan ketaatan para Wajib Pajak potensial tersebut,”sosialisasi juga ditujukan untuk mengenalkan atau menjelaskan kembali dasar-dasar hukum, maupun aturan terkait Pajak Daerah,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin , Subhan Noor Yaumil. MC Kalsel/rmd

Apalagi tambahnya, ada beberapa hal yang mengalami perubahan dan tentunya harus segera dijelaskan kepada para Wajib Pajak.

“Kami juga berupaya mengubah sejumlah mekanisme yang selama ini dinilai merepotkan menjadi lebih ringkas untuk memudahkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. MC Kalsel/rmd


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan