Banjarmasin, humas info_Komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan dalam rangka peningkatan kualitas produk Hukum Daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalsel.Kamis (31/01/2019) siang, bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).Sebanyak 30 orang perwakilan Biro Hukum Provinsi, Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Pemkab/Kota serta para pejabat Administrator/Pengawas, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-udangan dilingkungan Kemenkumham Kalsel.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian selaku narasumber menyampaikan beberapa poin penting seperti, 1.Bagaimana peran Kantor Wilayah dalam rangka pembentukan produk hukum di Daerah;2. Faktor penghambat koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD;3. Pola koordinasi antar instansi.”Kita mulai bekerja lebih keras lagi agar semua produk hukum yang dibuat Tahun 2019 memiliki kualitas yang baik dan tidak mumbazir untuk agar para perancang perundang-undangan dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-udangan di Daerah yang pada intinya Kantor Wilayah Siap berkolaborasi.”Kata Kakanwil, Ferdinad Siagaian sekaligus membuka kegiatan.
Senada dengan Kakanwil, Andik Mawardi narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalsel menambahkan, Obesitas regulasi Daerah harus di hentikan dengan kebijakan simplifikasi, pembentukan perda berbasis kewenangan, dan analisa kebutuhan perda.Simplifikasi produk hukum Daerah perlu dilakukan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dan dapat lebih sederhana dengan bentuk satu naskah sepanjang ruang lingkup materi yang diatur berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.”tambahnya
Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni mengungkapkan, “Diharapakan kegiatan hari ini memperoleh hasil berupa komitmen yang dapat berkelanjutan untuk peningkatan kerjasama dalam pembentukan produk hukum di Daerah.”ungkapnya
Sementara itu kegiatan ini terselenggara oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan ini merupakan program Direktorat Jenderal Perraturan Perudang-undangan Kemenkumham R.I (humas kanwil)