Selain menilai SKPD di Lingkup Kota Banjarmasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjarmasin juga tak luput dari penilaian Inspektorat Kota Banjarmasin, tercatat sedikitnya sebelas ASN yang melanggar tata tertib.
“Sedikitnya ada sebelas ASN yang tercatat melanggar tata tertib, mulai dari absensi sampai masalah KDRT,” Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Fudhoil Yamin, Kamis (27/12/2018) di Banjarmasin.
Menurut Fudhoil Yamin, sebelas orang ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi atas pelanggaran pun bermacam-macam.
“Soal sanksi ada beberapa yang sudah ditegur, baik berupa lisan dan tulisan, sampai ke penundaan kenaikan pangkat dan gaji para aparatur yang melanggar ini,” ungkapnya.
Adapun pada 2019, pihak inspektorat akan meningkatkan pengawasan dan penilaian ke para ASN sebagai upaya meningkatkan tingkat disiplin ASN dan mengurangi pelanggaran. “Bahkan kalau bisa meniadakan pelanggaran di lingkungan ASN ini,” katanya. MC Kalsel/rmd