Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang salah satunya beragendakan penyerahan hasil reses Masa Sidang 3 Tahun 2018 diwarnai interupsi dari Anggota Komisi 4 – Hariyanto yang ditujukan kepada Gubernur Prov Kalsel, H Sahbirin Noor yang berhadir dalam kegiatan tersebut.
Hariyanto menyampaikan terkait keluhan para guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang mencapai 5 ribu orang lebih dan hanya menerima honor sebesar 1 juta Rupiah per bulan.
Besaran tersebut tentunya tidak layak jika dibandingkan dengan jam kerja yang bersangkutan apalagi saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan mencapai 2 juta 600 ribu Rupiah lebih per bulan, Bahkan dijelaskannya beberapa daerah seperti Jawa Tengah juga sudah menerapkan honor untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS sesuai dengan besaran UMP yang berlaku.
“Saya harap Pemerintah Provinsi dapat mempertimbangkan peningkatan besaran honor pada tahun depan kendati baru dapat dilakukan pada pembahasan APBD Perubahan karena belum dimasukan saat pembahasan APBD Murni 2019 beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Rabu (26/12/2018).
Lebih lanjut Hariyanto menjelaskan interupsi dilakukan karena memanfaatkan momen kehadiran Gubernur yang bertepatan dengan penutupan masa sidang terakhir di tahun ini. Kendati sebelumnya keluhan itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi namun hanya sebatas kepada Sekretaris Daerah, H Abdul Haris dalam kesempatan rapat-rapat anggaran. MC Kalsel/rmd