Perda RPJMD Kalsel 2016-2021 Disahkan

Sekretaris Daerah Prov Kalsel, H. Abdul Haris (tengah). MC Kalsel / Fuz

Banjarmasin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mensahkan Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel Tahun 2016-2021 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/12).

Penyampaian pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang dibacakan Sekdaprov Kalsel Abdul Haris mengatakan RPJMD Pemerintah Provinsi Kalsel merupakan kejelasan akan arah sasaran pokok pembangunan jangka panjang Pemprov Kalsel juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan dari setiap periode pemerintahan.

Selain itu, merupakan landasan dan pijakan merumuskan RPJMD lima tahunan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kalsel Tahun 2016-2021.

Hasil pengendalian evaluasi RPJMD tersebut menunjukan hal-hal sebagai berikut pertama, adanya penyesuaian indikator kinerja terkait akuntabilitas kinerja daerah dan kedua penyesuaian terhadap struktur organisasi karena terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Karena itu, RPJMD memberikan arah dan pedoman seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat masyarakat maupun dunia usaha dalam membangun kesepahaman, kesepakatan dan komitmen bersama mewujudkan visi dan misi Pemprov Kalsel secara berkesinambungan.

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 maka sesuai mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pihak eksekutif dan legislatif telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan Perda.

“Meskipun masih banyak terdapat kelemahan/kekurangan, namun kerjasama yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat di Banua yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalsel,” katanya.

Sementara, dalam laporannya, Ketua Pansus Raperda Perubahan RPJMD Kalsel 2016-2021, Puar Junaidi menyampaikan dalam penerapan RPJMD ini diperlukan pemahaman dan pelaksanaan oleh seluruh komponen pemangku kepentingan, dimana dokumen RPJMD akan menjadi pedoman untuk mewujudkan kesatuan arah pembangunan selama lima tahun. Seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta harus bertanggungjawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD beserta implementasi tahunannya agar rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Sesuai dengan perannya seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta harus bersungguh-sungguh memperhatikan dan mengacu pada Visi, Misi, Tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun yang tertuang dalam dokumen RPJMD ini.

Dengan akan dilakukan perubahan Perda tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan, Pansus menyarankan agar setiap program kegiatan pembangunan yang belum/sudah termasuk dilihat dulu dari segi pembiayaannya, apabila tidak memungkinkan bisa ditunda pelaksanaannya.

“Selain itu, berkenaan dengan rencana pembangunan yang bukan program prioritas bagi daerah bisa ditinjau kembali dengan memasukan program prioritas lain yang mendukung pembangunan ekonomi dan perlu disinergikan dengan Pemerintah Pusat,” imbaunya. Mc Kalsel/ Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan