TRGD Sinkronkan Data Lahan Gambut

Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel Saut Nathan Samosir, saat membuka rapat koordinasi dan sinkronisasi luasan dan hamparan lahan gambut dalam rangka fasilitasi restorasi gambut di Kalimantan Selatan, yang digelar Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Banjarmasin International (HBI), Kamis (29/11). MC Kalsel/rmd

Inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PPEG) belum bisa disahkan DPRD Kalsel, karena dianggap masih belum sinkronnya data luasan dan hamparan lahan gambut antara data Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi ini dengan pemerintah kabupaten/kota.

Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel Saut Nathan Samosir mengatakan pemetaan dari pihaknya sudah ada yakni  Kalsel memiliki 103.000 hektar lahan gambut.  Karenanya, itu yang akan dilaksanakan pihaknya saat ini. Tetapi, untuk cakupan yang lebih luas lagi sesuai yang ada di provinsi, maka pansus DPRD Provinsi Kalsel menginginkan data melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel untuk koordinasi dengan DLH kabupaten/kota.
“Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan pembahasan lahan pada peta indikatif Badan Restorasi Gambut (BRG).  Mungkin lahan gambut di Kalsel lebih luas dari yang dipetakan BRG. Dan Itulah perlu data riil di lapangan,” ujar Saut Nathan Samosir saat rapat koordinasi dan sinkronisasi luasan dan hamparan lahan gambut dalam rangka fasilitasi restorasi gambut di Kalimantan Selatan,  yang digelar Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Banjarmasin International (HBI), Kamis (29/11).
Ia menyebutkan, 103.000 hektar di Kalsel untuk pelaksanaan restorasi gambut dengan target 38 ribu hektare di Tahun 2019-2020. Naut Nathan memastikan, pelaksanaan restorasi gambut di Kalsel mencakup Batola, Banjarbaru, HSS, Tabalong, HST, HSU, dengan melakukan pembangunan skat kanal dan sumur bor untuk pembasahan lahan gambut yang terbakar dan kering di tahun 2018.
Sedangkan Balangan dan HST masih ada masalah dengan warga untuk pembangunan skat kanal seperti Kecamatan Batu Mandi, padahal warga awalnya setuju, namun setalah bahan-bahan masuk, ternyata tidak sepakat. “Mungkin pemahaman pembangunan skat kanal masih belum bagus,” tandasnya.
Sementara, Balangan di Kecamatan Lampihong juga ada permintaan masyarakat pembangunan skat kanal dan sumur bor namun di luar peta tim restorasi gambut. “Kami tetap usahakan, dan semoga bisa terlaksana pada 2018 ini,” tambahnya.
Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie mengatakan, jika program restorasi gambut tepat sasarannya maka harus dilanjutkan pada tahun berikutnya. Apalagi, sambung mantan Karo Humas ini, mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. “Saya rasa forum rapat ini sebagai sarana untuk meningkatkan pelaksanaan tugas ke depan agar lebih baik,” bebernya.
Mengingat, katanya, Tidak hanya tugas TRGD saja dalam restorasi gambut, namun butuh dukungan pemangku kepentingan di daerah.
Untuk itu, Ia memberikan semangat, agar melalui DPRD Kalsel pembahasan Raperda sudah sampai pada tahap akhir dan Pemprov Kalsel mengapresiasi kinerja wakil rakyat dengan mendukungnya pengelolaan terkait ekosistem.
“Dengan luasan dan hamparan gambut akan semakin terkelola. Dan TRG dapat melaksanakan skala prioritas yang telah dicanangkan. Sebab itu peserta harus menyimak dalam forum rapat, sehingga target pelaksanaan dan sinergitas dapat terwujud dengan baik,” imbuhnya.
Di awal acara Saut menyebutkan, rakor bertujuan mengkoordinasikan, mensinkronisasikan serta mengharmonisasikan data dukung hamparan dan luasan lahan gambut dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan umumnya maupun kegiatan restorasi gambut di Provinsi Kalsel.
Output dari Rapat Koordinasi ini berupa sinkron dan harmonisnya data dukung hamparan dan luasan lahan gambut di Provinsi Kalsel dari para pemangku kepentingan, dan tersedianya data final tentang hamparan dan luasan lahan gambut di Provinsi Kalimantan Selatan yang disepakati semua pemangku kepentingan. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan