Vonis Berat Terdakwa Penggelapan

Suasana putusan hakim pada kasus penggelapan di PT. Semen Indonesia Logistik. MC Kalsel/rmd

Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar lokasi operasional menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, untuk memberikan vonis berat kepada dua terdakwa kasus penggelapan di PT. Semen Indonesia Logistik. Yakni 4 tahun 6 bulan kurungan penjara untuk Adi Setyo Nugroho, karyawan bidang pemasaran yang terbukti melakukan penggelapan bahan bangunan dan penjualan fiktif. Sedangkan untuk Ahmad Turidian Syahrani, pemilik toko bangunan yang terlibat dan terbukti bekerjasama dalam kejahatan tersebut dikenakan vonis selama 3 tahun 6 bulan.

Hal itu diungkapkan JPU PN Banjarmasin, Syamsul Arifin, usai sidang putusan pada Rabu, (14/11) sore. Kedua tersangka menurutnya dikenakan hukuman yang tergolong hampir maksimal, di mana untuk Adi Setyo Nugroho yang menjadi otak kejahatan paling lama 5 tahun, sedangkan untuk rekannya maksimal 4 tahun. Namun karena keduanya bersikap kooperatif selama jalannya proses pemeriksaan dan peradilan, ada pertimbangan yang cukup meringankan meskipun hanya dikurangi masing-masing 4 bulan dari vonis maksimal. “Itupun sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan awal, awalnya yang satunya 4 tahun 10 bulan dan rekannya 3 tahun 10 bulan,” jelas Syamsul.

Beratnya vonis yang diberikan majelis hakim, menurut Syamsul karena banyak kerugian yang diderita PT. Semen Indonesia Logistik Cabang Banjarmasin. Selain kerugian senilai Rp 1,8 M lebih akibat adanya penggelapan dan penjualan fiktif, perusahaan juga mengalami penurunan laba yang cukup signifikan hingga tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk memberikan CSR bagi lingkungan sekitarnya. Apalagi akhir tahun ini, Kantor Cabang Banjarmasin juga akan melakukan PHK bagi sebagian besar karyawannya dan terancam berhenti operasional. Sehingga hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk pemberian vonis kepada kedua terdakwa.

Kasus ini dijelaskannya terungkap dari audit yang dilakukan oleh pihak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang logistik bahan bangunan ini, yang menemukan adanya pemalsuan terhadap nota transaksi penjualan dan pengiriman terhadap 71 pelanggan. Termasuk adanya pengeluaran barang tanpa menerbitkan dokumen pengiriman barang, yang rupanya dilakukan oleh kedua oknum tersebut. Apalagi yang bersangkutan mendirikan dua perusahaan penjualan toko bahan bangunan yang digunakan untuk menampung barang-barang hasil penggelapan, yakni CV. Varia Adi Kencana dan CV. Varia Kencana yang mendistribusikan kembali barang tersebut dan seolah bertindak sebagai agen resmi.

Sementara itu Rido Sonny Kardoso, Kepala Biro Hukum dan Manajemen Risiko PT. Semen Indonesia Logistik yang dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon mengungkapkan, bahwa putusan majelis hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Mengingat perbuatan kedua terdakwa sangat merugikan banyak pihak, baik perusahaan maupun seluruh karyawan dan masyarakat sekitar yang seharusnya menerima dana CSR yang biasanya rutin diberikan. Yang paling terdampak menurut Rido, adalah menurunnya laba perusahaan yang berdampak pada tingkat kesejahteraan para karyawan perusahaan tersebut. “Kami berharap hal ini jadi pembelajaran bagi kita untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan dari perusahaan,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta karyawan di perusahaan tersebut untuk menyukseskan program pemberantasan fraud atau kecurangan, dengan secara aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada siapapun yang memiliki kewenangan di perusahaan. Terlebih saat ini juga sudah diterapkan whistleblowing system oleh perusahaan untuk mewujudkan komitmen memberantas segala praktik kecurangan. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan