Paripurna DPRD Kalsel bahas Perda APBD 2019 dan Penjelasan Komisi II

Banjarmasin, Rabu (7/11), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan Rapat Paripurna dengan dua agenda pembahasan.

Pertama, Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Gubernur Kalsel terhadap Perda tentang APBD Prov Kalsel tahun 2019

Kedua, Penjelasan pimpinan komisi II DPRD atas raperda tentang pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta penjelasan Gubernur Kalsel terhadap tiga raperda provinsi Kalimantan Selatan yaitu tentang penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2016-2021 dan penyelenggaraan Perhubungan

Paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Abdul Haris mewakili Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.

Sahbirin Noor berharap, melalui Abdul Haris disampaikan bahwa melalui paripurna ini pemerintah Provinsi Kalsel berharap kiranya pembahasan ini segera menjadi raperda.

“Seperti dalam sambutan gubernur tadi, kita harapkan ini bisa segera dan kita minta masukan untuk penyempurnaannya, kita bahas sama-sama dan mudahan ini bisa diparipurnakan lagi menjadi ranperda.”

Hal yang penting bahwa semua ini untuk kepentingan masyarakat, untuk kepentingan daerah, “Seperti perhubungan, tentu jika kalau Perda perhubungan sudah bisa jadi Perda maka akan memberikan dampak positif bagi perdagangan dan jasa. Tentu ini juga nanti akan meningkatkan ekonomi daerah,” tambah Haris.

Sama juga dengan Perda Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, “Dengan diaturnya Perda ini, banyak hal yang bisa lebih tertib lagi. Semacam pasilitas umum yang harus disiapkan, akses jalan dan apa-apa saja yang menjadi kewajiban ini,” tutup Haris sekaligus meminta terkait teknis selanjutnya kepada Kepala Dinas Perkim Kalsel, Arifin Noor.

Konsideran dalam paripurna ini bahwa yang namanya rancangan perda ini untuk mengakomodir supaya ada payung hukum setiap kegiatan yang menyangkut Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Arifin mengucapkan bahwa, sebelumnya sudah ada diatur oleh UU No 23 tahun 2014 dan juga PP, “Tapi itu belum detail, misalnya tentang tata cara bagaimana untuk menangani hal-hal yang belum terakomodir seperti rumah umum, rumah khusus, rumah negara rumah tidak layak huni dan kawasan permukiman lainnya rusunawa.”

Peraturan tersebut juga belum terakomodir menurut Arifin, “Sehingga dalam draf pasal demi pasal yang akan kita susun nanti bersama anggota DPRD, melalui produk hukum yang nanti akan keluar, kita harapkan sudah terakomodir supaya sedetil mungkin kita dapat melayani publik sehingga payung hukumnya ada.”

Walaupun sementara ini kalau memang ada hal yang parsial, maka pihak Dinas Perkim melakukan dengan Pergub, namun sejarah Pergub masih lemah sehingga hal ini dituangkan ke dalam Peraturan Daerah. Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan