Monitoring dan Evaluasi Implementasi Bidang Kominfo

Suasana para peserta Monitoring dan evaluasi implementasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika pada Kominfo Kalsel di Aula Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (26/9). MC Kalsel/scw

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerja sama melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel menggelar acara Monitoring dan evaluasi implementasi produk hukum bidang komunikasi dan informatika pada Kominfo Kalsel di Aula Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (26/9).

Turut berhadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, Sekretaris Diskominfo Provinsi Kalsel Ahmad Rijani, jajaran pegawai Diskominfo Provinsi Kalsel, dan Kepala bidang Diskominfo se kabupaten kota.

Perwakilan Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Tihajar Andina mengatakan Kesamaan pemahaman dan interpretasi terhadap berbagai produk peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika khususnya terkait dengan penyelenggaran urusan daerah dibutuhkan untuk mempercepat terwujudnya pembangunan bidang komunikasi dan informatika di daerah.

“Oleh sebab itu untuk mempercepat pembangunan di bidang komunikasi dan informatika di daerah, maka penyelenggara pemerintah daerah perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan aspek hubungan dengan pusat, potensi dan keanekaragaman daerah serta peluang dan tantangan persaingan global,” ucapnya.

Menurutnya juga mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa terdapat beberapa urusan dalam bidang komunikasi dan informatika meliputi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Pemerintahan Provinsi, Pengelolaan Nama Domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan subdomain di lingkup Pemerintah Provinsi serta Pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya Terkait mengenai Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, maka Pemerintah Provinsi perlu menaruh perhatian khususnya mengenai informasi yang wajib dibuka untuk publik, informasi yang dikecualikan, dan juga mekanisme penanganan sengketa informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Akses informasi merupakan hak setiap warga masyarakat, oleh sebab itu pemerintah daerah wajib melakukan uji konsekuensi dalam menentukan informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan,”  terangnya.

Sedangkan untuk pengelolaan nama domain, peran dari Pemerintah Daerah adalah menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang berada dibawah struktur induk/instansi sesuai dengan peraturan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dari masing-masing daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan penyelenggaraan website, konten, Sumber Daya Manusia serta infrastrukturnya. Terhitung Bulan Januari 2015 pendaftaran domain instansi pemerintah dapat didaftarkan melalui. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan