Komisi Informasi se-Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-9 dengan mengusung tema “Pengarusutamaan Keterbukaan Informasi dalam Penguatan Demokrasi” bertempat di Neptunus Ballroom Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Selasa (28/8), kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari terhitung dari tanggal 28-30 Agustus 2018.
Rakornas ke-9 Komisi Informasi se-Indonesia turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel Syamsul Rani, Plt Kabupaten Tanah Bumbu H Sudian Noor, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah,Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) , H Sutarto Hadi dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemprov Kalsel serta Ketua Komisi Informasi Provinsi dan Kab/Kota se-Indonesia.
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi tonggak penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia dan UU ini telah memberi instrumen hukum bagi masyarakat dalam mengakses berbagai i nformasi terkait penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik.
“Oleh karena itu, bagi seluruh badan publik khususnya penyelenggara pemerintahan, keterbukaan informasi sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi dan penyelenggaraan pemerintahan seharusnya mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Kata Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, H Rudy Resnawan dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H Abdul Haris Makkie.
Selanjutnya, Haris sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Rakornas ini yang merupakan suatu kehormatan bagi Provinsi Kalsel dapat menjadi tuan rumah bagi terselenggaranya Konferensi Nasional Komisi Informasi pada tahun ini.
Di era globalisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat cepat tentunya hal ini berdampak pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi secara otonom.
“Kita harus menyadari bahwa good governance hanya dapat dicapai melalui dua arah yaitu pemerintah yang transparan, cepat dan tanggap dalam mendengarkan aspirasi rakyat serta masyarakat yang sadar, kritis dan bertanggung jawab serta berperan aktif dalam upaya penguatan demokrasi” ungkapnya.
Pemprov Kalsel sangat mendukung upaya pengarusutamaan keterbukaan informasi dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi, di implementasikan melalui strategi dan kebijakan yang lebih sistematis melalui program dan kegaitan yang terencana dan dapat di implementasikan baik pusat maupun daerah.
Haris berharap Rakornas ke-9 Komisi Informasi se-Indonesia menjadi sarana berdiskusi dan bermusyawarah sehingga dapat mewujudkan penguatan demokrasi melalui keterbukaan informasi.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara mengatakan fungsi Komisi Informasi yaitu menyelesaikan sengketa informasi dan dengan hadirnya Komisi Informasi diharapkan ada keterbukaan partai politik untuk membantu proses Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ia menambahkan Kominfo RI terus melakukan dua pendekatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yaitu pendekatan di hulu dan di hilir.
Pendekatan di hulu itu dengan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memilah dan memilih karena kemampuan masyarakat dalam memilah dan memilih dengan cara yang sekarang dengan media sosial ini belum tinggi dan pendekatan di hilir yaitu penindakan kepada orang atau individu baik itu orangnya maupun platformnya seperti facebook, whatsapp dan media sosial lainnya. MC Kalsel/Ar