5.560 Napi Se-Kalsel Diusulkan Memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2018

Banjarmasin, humas info_”Sebanyak 5.560 Orang Narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan telah diusulkan remisi umum 17 Agustus 2018 dimana 230 Orang langsung bebas dan terkait tindak pidana Korupsi ada 2 orang yang akan memperoleh remisi di Rutan Kelas IIB Rantau sedangkan terbanyak pada Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan ada 2.510 orang yang akan memperoleh remisi dan 75 Orang lansung bebas disusul Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.202 orang yang akan memperoleh remisi dan yang langsung bebas ada 44 orang dimana saat ini total penghuni Lapas dan Rutan Se-Kalsel sebanyak 8.915 Orang berdasarkan data aplikasi SDP per tanggal 7 Agustus 2018.”Jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Ferdinand Siagian. Selasa (07/08) Pagi, bertempat di ruang kerjanya.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Napi dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Napi dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan dan remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah remisi umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Adapun syarat pemberian remisi bagi Narapidana antara lain :
1.   Napi berkelakukan baik, dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
2.   Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Sementara itu bagi Napi tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu
a.   bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b.   telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c.   telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1.   kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2.   tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing,  yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Bila dilihat dari ketentuan persyaratan, maka Narapidana yang tidak berhak diberikan remisi adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Selain itu, yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah yang
1.     sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
2.     sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.(humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan