Banjarmasin, humas info_Komitmen Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam rangka pengendalian dan peningkatan Layanan Kunjungan, Kesehatan, dan Kamar hunian.Selasa (24/07) Pagi, bertempat di Aula Kantor Wilayah, Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Kalsel mengikuti RAPAT KERJA TEKNIS PEMASYARAKATAN (Rakenis PAS)
Rakenis PAS digelar dalam rangka menyikapi Peristiwa Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin pada tanggal 21 Juli 2018 (dini hari) oleh KPK, Dengan kejadian tersebut, maka Menteri Hukum dan HAM langsung mengeluarkan instruksi diantaranya agar segera menghentikan praktek pungli dalam bentuk apapun, membongkar/mencabut fasilitas WBP yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menyalahgunakan ijin pengeluaran WBP, intensifkan P2U dalam pemeriksaan lalu lintas badan dan barang sebagaimana SOP
Kepala Kanwil, Ferdinand dalam sambutannya menyampaikan, “Kepada para Pimpinan untuk harus selalu turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang dilakukan WBP maupun petugas dan jangan pernah ragu dan takut untuk menolak jika ada intervensi atau tekanan dalam pemberian fasilitas atau ijin keluar WBP yang tidak sesuai ketentuan.”Katanya sekaligus membuka Rakernis PAS Kalsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Asep Syarifudin dalam arahannya menyampaikan, “Saya tak henti-hentinya senantiasa mengingatkan kembali kepada semua, ditengah segala keterbatasan yang kita miliki, baik dari sarana prasarana dan anggaran agar kita tetap semangat bekerja melaksanakan tugas dan fungsi, untuk mewujudkan revolusi mental pemasyarakatan yang “PASTI SMART” dan memantapkan moto “Kami Kerja Nyata, PASTI Bersih Melayani”.Dan Jangan gadaikan harkat dan martabat Pemasyarakatan.”
Sementara itu dalam Laporannya Kabid Kam Keswat dan Basan Baran, Samsul Arifin menyampaikan maksud Pelaksanaan Rakernis PAS ini, untuk dapat melakukan langkah-langkah dalam penanganan isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di UPT masing-masing, untuk selanjutnya dapat dicarikan penanganan dalam rangka pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban Karena masih ada beberapa isu aktual gangguan kamtib yang terjadi sampai pertengahan tahun 2018, antara lain : maraknya penyelundupan dan penggunaan alat komunikasi secara ilegal oleh WBP, praktek pungli terhadap hak-hak WBP, peelayanan kesehatan terhadap WBP, dan sebagainya.
Adapun hasil Rakernis PAS di minta agar para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaksanakan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-KP.04.01 – 148 tanggal 22 Juli 2018 yang isinya antara lain :
1. melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada setiap kamar/sel hunian dan lingkungan dalam di Lapas dan Rutan, jika terdapat fasilitas yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, langsung dilakukan pembongkaran dan pembersihan fasilitas tersebut, sehingga tidak ada diskrimikasi atau perbedaan perlakan serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib;
2. Melakukan pengecekan keberadaan narapidana dan tahanan yang memperoleh ijin keluar (ijin keluar untuk berobat, ijin keluar alasan luar biasa, ijin keluar untuk assimilasi dan ijin keluar dalam rangka pembinaan) dan dilakukan pemeriksaan administrasi pemberian ijin keluar tersebut, untuk memastikan bahwa ijin keluar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
3. Jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan baik dilakukan secara sadar maupun atas perintah pihak manapun tanpa kecuali agar dilakukan pencatatan dan segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
4. Laksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi moralitas dan integritas, serta profesionalisme;
5. Lakukan pengabdian kepada Bangsa dan Negara sebagai bagian ibadah Kepada Tuhan Yang Kuasa.(humas kanwil)