Banjarmasin, humas info_Kementerian Hukum dan HAM Kalsel menyikapi kejadian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukmisikin Minggu (22/03) kemaren, Lapas Kelas III Tanjung mengelar Penggeledahan/Razia rutin sebagai bentuk cipta kondisi dimana hasilnya hanya ditemukan satu unit headset dan radio.
Kepala Kanwil, Ferdinand Siagian dalam arahannya pada apel Pagi.Senin (23/07) Pagi, telah mengagendakan untuk mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Se-Kalsel besok.Selasa (24/07) dan disambung dengan kegiatan workshop tunas integritas selama 3 hari dimulai tanggal 25-27 Juli bertempat di Hotel Rattan In dengan narasumber/fasilitator dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham R.I.
Adapun data jumlah warga pemasyarakatan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di UPT Pemasyarakatan di Kalsel sebagai berikut :
- Lapas Banjarmasin 68 orang terdiri 51 Napi dan 17 Tahanan;
- Lapas Kotabaru 8 Orang terdiri 6 Napi dan 2 Tahanan;
- Lapas Amuntai 8 orang Napi;
- Lapas Perempuan 4 Orang terdiri 3 Napi dan Tahanan 1 Orang;
- Rutan Pelaihari 7 orang terdiri 4 Napi dan 3 Tahanan;
- Rutan Rantau 1 orang Napi;
- Rutan Marabahan 1 orang Napi.
Sementara itu pelaksanaan rutin penggeledahan/razia bukan hanya narkoba dan barang terlarang lainnnya tapi juga termasuk pungli dan sebagaimana kita ketahui seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel mengalami over kapasitas sehingga kondisi tersebut tidak memungkinkan lagi ada ruangan dengan fasilitas mewah karena bisa istirahat yang nyaman saja sudah cukup mengingat masih ada WBP yang terpaksa tidurnya bergelantungan di salah satu UPT di Kalsel, Terkait hak-hak WBP seperti layanan kunjungan, kesehatan, penempatan kamar Kementerian Hukum dan HAM Kalsel terus melakukan pengawasan guna menghindari adanya perlakukan-perlakukan khusus terhadap warga binaan.(humas kanwil)