Kadiv Pas Kalsel Lakukan Pengecekan di Lapas Banjarmasin dan Banjarbaru

Banjarmasin, humas info_Komitmen Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam melakukan pengawasan guna menghindari adanya perlakukan-perlakukan khusus terhadap Warga Binaan, seperti layanan kunjungan, kesehatan, penempatan kamar.Senin (23/07), Kepala Divisi Pemasyarakatan, Asep Syarifudin bersama Kepala Bidang Keamanan, Samsul Arifin dan Kepala Bidang Pembinaan, Kusbiyantoro melakukan pengecekan dan pemeriksaan pada setiap kamar/sel hunian dan lingkungan dalam di Lapas dan Rutan.Sehingga tidak ada diskriminasi atau perbedaan perlakuan serta menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tertib.

“Sebagaimana instruksi Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H Laoly untuk segera menghentikan praktek pungli dalam bentuk apapun, membongkar/mencabut fasilitas WBP yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menyalahgunakan ijin pengeluaran WBP, intensifkan P2U dalam pemeriksaan lalu lintas badan dan barang,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Asep Syarifudin saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan sel/kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dan Lapas Kelas III Banjarbaru.

Ditambahkan lagi, “Kepala UPT harus selalu turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang dilakukan WBP maupu petugas dan jangan pernah ragu dan takut untuk menolak jika ada intervensi atau tekanan dalam pemberian fasilitas atau ijin keluar WBP yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu Menteri menghimbau agar kita jangan menggadaikan harkat dan martabat Pemasyarakatan.”

Saya berharap pada jajaran UPT Pemasyarakatan di Kalsel tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas agar situasi Lapas/Rutan senantiasa aman kondusif.

Sementara itu selain melakukan pemeriksaan sel/kamar juga dilakukan  pengecekan keberadaan narapidana dan tahanan yang memperoleh ijin keluar (ijin keluar untuk berobat, ijin keluar alasan luar biasa, ijin keluar untuk assimilasi dan ijin keluar dalam rangka pembinaan) dan dilakukan pemeriksaan administrasi pemberian ijin keluar tersebut, untuk memastikan bahwa ijin keluar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.(humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan