Tiga Perda Disahkan DPRD Kota Banjarmasin

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda (tengah) memimpin Rapat Paripurna di ruang utama DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (18/7). Mc Kalsel / Fuz

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melaksanakan Paripurna Tingkat II untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.

Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 tersebut berbarengan dengan penetapan dua buah Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendirian Menara Telekomunikasi.

“Kami berharap segala masukan dan catatan saat proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 yang dibahas di komisi bisa menjadi modal yang cukup untuk membuat pertanggungjawaban yang lebih baik kedepannya bagi Pemerintah Kota Banjarmasin,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, Rabu (18/7/2018) di Aula DPRD Kota Banjarmasin.

Terkait besarnya Sisa Anggaran (Silpa) pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 karena rendahnya penyerapan anggaran yang hanya mencapai 77,26 persen. Ananda berharap hal ini tidak terulang lagi pada pelaksanaan APBD Tahun 2018 mendatang.

“Khususnya untuk instansi yang dianggap strategis, baik itu kesehatan, pendidikan hingga bina marga. Hendaknya penyerapannya bisa mendekati 100 persen karena dampaknya sangatlah besar untuk masyarakat,” tegasnya.

Sedangkan terkait dua buah Perda yang juga disahkan berbarengan, yakni Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendirian Menara Telekomunikasi. Diharapkan Ananda bisa menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di masyarakat dan untuk menyesuaikan peraturan diatasnya.

Untuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan misalnya, dapat digunakan untuk penyesuaian peraturan diatasnya yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Salah satunya peralihan sebagian urusan pemerintahan dibidang pendidikan formal.

Sedangkan untuk Perda Penyelenggara Pendirian Menara Telekomunikasi, diharapkan bisa mengatur, menata dan mengendalikan keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Kota Banjarmasin agar jauh dari kesemrautan.

“Kita terus berusaha agar Perda lainnya yang masin dalam tahap pembahasan bisa segera diselesaikan sebelum akhir Tahun 2018. Hal tersebut agar realisasi target Perda yang bisa kita selesaikan bisa tercapai,” pungkasnya. Humas Deko Bjm – Mc Kalsel / Fuz

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan