Banjarmasin, humas info_Komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi melalui Rapat bersama antar instansi penegak hukum di Daerah.Kamis (05/07) Pagi, bertempat di Aula Kantor Wilayah.
“Dengan prinsip menyamakan persepsi antar penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana yang berpihak pada keadilan Masyarakat dan Hak Asasi Manusia.Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan sebagai Kesekretariatan akan memaksimalkan pertemuan rutin dengan koordinasi antar instansi dimana pada Tahun 2016 dan 2017 Rakor Dilkumjakpol Wilayah mengalami kevakuman, tetapi ditingkat pelaksana teknis telah diadakan rapat-rapat koordinasi, FGD ditingkat Kota maupun Kabupaten dapat berjalan dengan lancar, sehingga permasalahan-permasalahan yang dihadapi dapat dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan baik untuk itu tidak mengurangi semangat kita untuk mewujudkan tujuan kita dalam melaksanakan rapat koordinasi.”Kata Kepala Kantor Wilayah, Ferdinand Siagian sekaligus membuka Rapat Forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaaan, Kepolisian, BNNP (Dilkumjakpol).
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi forum Dilkumjakpol adalah: Mewujudkan persamaan persepsi antara penegak Hukum dalam Ketatalaksanaan sistem peradilan pidana; Mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakkan hukum dan HAM; Memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan Hukum dan HAM; Menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan Hukum.
Peserta Rapat Dilkumjakpol sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur Pengadilan, Kejaksaaan, Kepolisian, BNNP dan Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Pemasyarakatan Asep Syarifudin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala beserta Pejabat Administrator dilingkungan Kantor Wilayah.
Sementara itu dalam rapat koordinasi forum Dilkumjakpol wilayah ini membahas daftar inventaris masalah dari seluruh unsur Dilkumjakpol dengan tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab masing-masing instansi.(humas kanwil)