Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel dan Komunitas Jurnalis Pena Hijau Indonesia menggelar diskusi lingkungan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia dengan tema “Sejahtera Tanpa Tambang”, Kamis (07/06).
Hadir dalam diskusi ini, mantan Ketua Tanfidziah PWNU Kalsel HM Syarbani Haira, Sekretaris PWNU Kalsel Berry Nahdian Forqan, dan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono.
Berry Nahdian Forqan menyatakan, suatu daerah bisa sejahtera dengan adanya tambang, dan ada pula yang sejahtera tanpa adanya tambang. “Yang bermasalah itu pada tata kelolanya. Apakah benar atau tidak,” kata mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel ini.
Tata kelola sumber daya alam diibaratkan sekarung beras. Dimana, seharusnya satu karung bisa untuk satu bulan, jangan dihabiskan dalam satu hari.
“Catatan statistik resmi, pertumbuhan ekonomi daerah-daerah tambang di Kalsel pada periode 2014-2016 cenderung stagnan,” katanya.
Ketua Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, sebanyak 50 persen wilayah Kalsel hilang dan digantikan pertambangan batubara dan perkebunan sawit.
Dari 3,75 juta hektare wilayah Kalsel, sebanyak 1,2 juta hektare (33 persen) menjadi lokasi pertambangan batubara dan 618 ribu hektare (17 persen) berubah menjadi perkebunan sawit berskala besar.
Walhi, beber Kisworo, telah melayangkan gugatanĀ terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melalui Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono bergulir di PTUN Jakarta, Rabu (4/3/2018). Materi gugatan terhadap SK Menteri ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang IUPK operasi produksi batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM).
“Saat ini, 399 ribu hektare atau 41 persen dari 984.791 hektare kawasan hutan telah diluasai izin tambang,” katanya.
Akibatnya, Sebanyak 41 persen hutan di Pegunungan Meratus dan hutan lainnya di Kalsel, dibebani izin tambang. Di dalam kawasan hutan tersebut terdapat sungai-sungai.
Kondisi itu menjadi ancaman serius bagi kelestarian sumber daya air di Kalsel. Bahkan diperkirakan ratusan kilometer sungai sudah berubah menjadi areal pertambangan.
Tidak hanya sumber air, pertambangan juga telah mengancam kawasan pegunungan karst. Tambang telah menguasai 33 persen luas Kalsel dan 17 persen lainnya dikuasai izin perkebunan. MC Kalsel/rmd