Banjarmasin, humas info_Pembukaan Gelombang I Pelatihan Dasar (Lastar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gol II dan III Tahun Anggaran 2018 sebanyak 160 Peserta yang dibagi 4 Angkatan dimana jumlah perangkatanya ada 40 orang CPNS. Senin (07/05) Pagi, bertempat di Kampus II Badan Pusat Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel di Jalan Ambulung Banjarbaru.
Kepala Kanwil, Ferdinand Siagian membuka langsung Latsar CPNS Gol II dan III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel dengan dihadiri Widyaiswara Utama BPSDM Kemenkumham, Ma’mun, Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel, Nispuani dan Para Undangan diantaranya Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Administrasi Edy MS Hidayat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Pejabat Administrator, Pengawas, JFU/JFT di lingkungan Kemenkumham Kalsel dan BPSDMD Provinsi serta instansi terkait.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil, Ferdinand Siagian menyampaikan, “Penyelenggaraan Latsar CPNS adalah untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang professional sebagai Pelayan Masyarakat, yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilaiĀ dasar profesi, keberhasilan Organisasi ditentukan oleh kemampuan SDM yang handal dan professional sehingga mampu menciptakan Iklim birokrasi yang bermutu mengedepankan kepentingan publik, oleh Karena itu maka dibutuhkan terbentuknya Karakter dan mindset Aparatur Negara yang memiliki whoole of government atau one government didasari nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI sehingga berperan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik good government.”
Latsar CPNS Gol II dan III Kemenkumham Kalsel dibagi 14 Angkatan berlangsung selama 113 hari Kerja atau 1.141 jam pelajaran yang terdiri dari 33 hari klasikal dengan tenaga pengajar dan penceramah dari BPSDMD Kalsel, BPSDM Hukum dan HAM serta Kanwil Kalsel yg telah memiliki sertifikat ToF dan 80 hari non klasikal atau aktualisasi di tempat Kerja, sehingga memungkinkan peserta mampu mengintegrasikan, menerapkan dan mengatualisasikan serta membuatnya menjadi kebiasaan.
Sementara itu dengan berlakunya Undang-undang nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara membawa perubahan dalam sistem birokrasi, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun dimana perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kopetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektifitas, serta bebas intervensi Politik dan KKN.(humas kanwil)