Laporan Pansus Pencabutan Raperda

Pembacaan laporan pansus oleh Iskandar Zulkarnain, SE (kiri) mengenai pencabutan atas Perda Prov Kalsel nomor 1 tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah Prov Kalsel kepada PT. Meratus Jaya Iron dan Steel pada rapat paripurna DPRD Prov Kalsel, Rabu (18/4). Mc Kalsel/Rns

Pada sidang paripurna yang diadakan DPRD Prov Kalsel, Rabu (18/4) membahas mengenai pencabutan atas Perda Prov Kalsel nomor 1 tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah Prov Kalsel kepada PT. Meratus Jaya Iron dan Steel. Laporan pansus tersebut dibacakan oleh Iskandar Zulkarnain, SE.

Sebagaimana diketahui bahwa kejaksaan agung republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada direktur utama PT. Krakatau Steel (persero) Tbk Nomor B.133/G/Gph.103/2017 perihal pendapat hukum (legal opinion) jaksa pengacara negara terkait penyertaan dalam bentuk tanah diatas hak pengelolaan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada PT. Meratus Jaya Iron dan Steel.

Didalam pengaturan mengenai dapat tidaknya pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada swasta, terdapat ketidak sinkronan antara undang-undang perbendaharaan negara dengan undang-undang pemerintahan daerah.

Namun demikian, berpijak pada asas hukum lex specialis deroget le generali dan asass hukum lex posterior derogate legi prior, maka kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal kepada swasta sebagaimana diatur dalam UU pemerintahan daerah menjadi dikesampingkan dengan berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 yang membatasi penyertaan modal daerah hanya kepada BUMN/BUMD atau badan usaha yang dimiliki negara saja atau dengan kata lain tidak mengakomodir pihak diluar itu.

Berdasarkan legal opinion dari kejaksaan tersebut permasalahan kependudukan para pihak dalam perjanjian prmasukan modal dan perjanjian penggunaan tanah atas hak pengelola berikut status tanah yang diinbrengkan, persetujuan-persetujuan dan tahapan-tahapan dalam penyertaan modal menjadi tidak relefan untuk dibahas lebih lanjut.

Oleh karena itu perlu segera dilakukan amandemen baik terhadap perjanjian penyertaan modal dalam bentuk tanah milik pemerintah Provinsi kalimantan Selatan kepada PT. meratus jaya Iron dan Steel. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan