Banjarmasin, humas info_Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.Rabu (28/03) Siang, bertempat di Kasturi room Hotel G’sign Banjarmasin diselenggarakan Kegiatan Konsultasi Teknis Layanan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Penyalahguna Narkotika Tahun 2018.”Bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, hal ini mengandung arti pemerintah maupun masyarakat wajib melaksanakan pengelolaan terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagaimana mana dimanatkan Undang-Undang tentang narkotika,”Kata Kepala Kanwil, Imam Suyudi dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini.
ditambahkan lagi, “Rehabilitasi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.Untuk Wilayah Kalimantan Selatan telah ditetapkan yaitu Lapas Kelas III Banjarbaru untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial dan Bapas Kelas I Banjarmasin untuk melaksanakan layanan pascarehabilitasi dengan target Tahun 2018 sebanyak 60 orang.” Tambah Imam Kakanwil Kemenkumham Kalsel ini.
Adapun narasumber langsung dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, BNNP Kalsel, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Kalsel
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 27-28 Maret 2018 yang diikuti sebanyak 30 orang petugas Pemasyarakatan yang akan melaksanakan layanan rehabilitasi sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ditunjuk, dimana kegiatan dihadiri Para undangan seperti dari BNNP Kalsel, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Kalsel serta Para Kepala Pimpinan Tinggi Prtama Kepala Divisi Administrasi Edy MS Hidayat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar, Kepala Divisi Keimigrasian Yosep HR Renung Widodo dan Para Kepala UPT.
Dalam laporan Ketua Panitia yang dibacakan Kepala Bidang Kamkeswat Lola Basa dan Baran, Samsul Arifin disampaikan, “Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terselenggaranya layanan rehabilitasi di Lapas Kelas III Banjarbaru dan Bapas Kelas I Banjarmasin dan peserta memahami kebijakan dibidang rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan Penyalahguna Narkotika di UPT Pemasyarakatan dan juga memberikan pedoman bagi peserta dalam pelaksanaan rehabilitasi, selain itu untuk memenuhi target Kinerja Tahun 2018.”katanya
Sementara itu berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan pada akhir Februari 2018, Jumlah Penghuni Lapas/Rutan di Kalimantan Selatan dengan kasus tindak pidana narkotika adalah sebanyak 4.615 orang atau sebanyak 46 % dari 8.754 orang total seluruh penghuni, yang terdiri dari Bandar sebanyak 3.760 orang dan Pemakai sebanyak 855 orang. (humas kanwil)