“Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menuntut Anggota Legislatif tingkat Provinsi tersebut mengusulkan revisi terhadap sejumlah pasal Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).”
Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) pengunjuk rasa, Khairul Umam mendesak DPRD Kalsel mengusulkan revisi ulang terhadap sejumlah pasal Undang-Undang (UU) MD3 yang disahkan bulan lalu. Diantaranya pasal 73, 122, 245 dan 427 A yang dinilai menciderai demokrasi. Selambat-lambatnya 6 hari setelah audiensi dan penandatanganan nota kesepakatan dengan ditandai adanya berita acara. Usulan itu harus disamapaikan ke Senayan sebelum Undang-Undang ini diberlakukan. Jika gagal Ketua DPRD Kalsel harus mundur dari jabatannya. Selain itu, mahasiswa menuntut Ketua DPRD Kalsel secara terbuka siap untuk dikritisi oleh masyarakatnya sendiri dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kinerja Anggota Dewan dan tidak menggunakan produk UU MD3 untuk mengkriminalisasi siapapun yang melakukan kritikan dan selalu mengevaluasi kinerja setiap Anggota Dewan dan menjalankan fungsi-fungsinya. Serta siap mendorong Pemerintah Propinsi Kalsel untuk bersama-sama mewujudkan dan menciptakan akuntabilitas, transparansi, mengelola keuangan daerah dan selalu bersedia melakukan uji publik terhadap produk kebijakan hukum daerah. Dalam aksinya, mahasiswa mengusung beragam spanduk dan poster. Mereka juga menggelar teatrikal tabur bunga dan pemasangan batu nisan kubur dihalaman Gedung DPRD Kalsel sebagai simbol matinya demokrasi di negeri ini. (NRH/RDM)