Lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara oleh sebab itu pemeliharaan keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Maka Kamseltibcarlantas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban moderen,” kata Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmad Mulyana pada saat menyampaikan sambutan pada acara Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2018 di Halaman Kantor Poltabes Kota Banjarmasin, Kamis (28/2).
Oleh sebab itu Polri khususnya Polantas bersama stakeholder dan pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas.
Menurut Rachmad Mulyana, mengenai undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angukatan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” ungkapnya.
Ke 4 poin undang-undang tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak yang terkait.
Selanjutnya mencermati hal tersebut diharapkan jajaran korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah – langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggan, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang mantap.
Rachmad Mulyana juga menekankan dan memberi arahan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas nantinya dalam pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2018
Lebih jauh dirinya mengatakan ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan bermotor roda 2, menggunakan handphone, berboncengan lebih dari 1 penumpang dan pengendara yang belum cukup umur.
“Dengan dilakukan penegakan hukum berupa teguran atau tilang terhadap sasaran prioritas tersebut maka pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapaianya tujuan operasi tersebut,” pungkasnya. (scw)