Banjarmasin,-
Disaat beberapa orang heboh soal rencana pemotongan 2,5 persen dari gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat profesi, diam – diam Kanwil Kemenag Kalsel sudah lebih dulu melakukan hal tersebut.
“Kami sudah melakukan itu sejak 3 tahun yang lalu,” ucap Kepala Kanwil Kemenag KalSel H Noor Fahmi, kepada Banjarhits.id, Selasa (13/2) di ruangannya.
Dijelaskan Fahmi, Pemotongan itu tidak diwajibkan hanya ASN yang setuju saja yang dikenai pemotongan gaji pokok, ”ini bukan kewajiban tapi alangkah baiknya dilakukan sebagai rasa syukur kita,” ucap Fahmi.
Fahmi juga menegaskan payung hukumnya, yakni Undang-Undang No 23 Tahun 2011. Pemerintah memberi tempo lima tahun untuk sosialisasi. Artinya, paling lambat pada 2016 mestinya sudah diterapkan. Saking bersemangatnya, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Presiden untuk memudahkan penerapan UU No 23 di lapangan.
Wajar, potensi zakat di negeri ini besar sekali. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menghitung potensinya secara nasional mencapai Rp200 Triliun. Sedangkan yang berhasil dikumpulkan baru Rp7 Triliun. MC Kalsel/rmd