Muslih Diganjar 17 Bulan Penjara

Pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor, atas terdakwa mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, dan mantan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, Selasa (30/01)

Sidang kasus suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Selasa (30/01) kembali dipenuhi pengunjung yang sebagian besar adalah karyawan PDAM Bandarmasih, serta insan pers dan masyarakat.  Hal itu wajar, mengingat sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor, atas terdakwa mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, dan mantan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.  Sekitar pukul 10.30 pagi, Majelis Hakim yang diketuai Sihar Hamanongan Purba, membacakan putusan tersebut.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Sihar Hamanongan Purba mengatakan, terdakwa Muslih dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda 50 juta rupiah.  Jika tidak dapat membayar denda, maka dapat diganti atau subsider hukuman 1 bulan penjara.  Sedangkan untuk Trensis, diberikan hukuman 1 tahun penjara, dengan denda yang sama seperti Muslih.  Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni 2 tahun untuk Muslih dan 1 tahun 5 bulan untuk Trensis.  Menurut Sihar, pihaknya mempertimbangkan para terdakwa yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta aksi suap yang dilakukan karena adanya unsur paksaan.  Selain itu, Majelis Hakim juga menerima keinginan terdakwa untuk menjalani hukuman di lapas Banjarbaru, dengan sejumlah pertimbangan.  Yakni pihak keluarga yang bermukim di Banjarmasin, serta tidak adanya penghasilan tetap pasca keterlibatan keduanya pada kasus suap ini.

Menyikapi putusan Majelis Hakim ini, terdakwa Muslih mengaku dapat menerimanya, sebagai konsekuensi dari perbuatan hukum yang sudah dilakukannya.  Sedangkan Jaksa penuntut umum JPU KPK Amir Nurdianto mengatakan, pihaknya masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut.  mengingat putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan 7 bulan dibanding tuntutan kepada Muslih, dan lebih ringan 6 bulan untuk Trensis.    Selain itu hasil putusan ini harus dilaporkan terlebih dulu, kepada unsur pimpinan KPK.  Jika dalam 7 hari tidak ada tanggapan atau penolakan dari KPK, maka putusan ini dapat langsung dilaksanakan.

Pekan depan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin akan kembali menggelar sidang untuk kasus ini, namun dengan terdakwa yang berbeda.  Sidang pada Selasa (6/2) tersebut, akan menghadirkan Iwan Rusmali dan Andi Effendy sebagai terdakwa penerima suap, untuk memuluskan pembahasan perda penyertaan modal PDAM Bandarmasih, di DPRD kota Banjarmasin.(RIW/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan