Melalui Surat Keputusan Gubernur KalSel Nomor 188.44/037/KUM/2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Banjarmasin sisa masa jabatan tahun 2014-2019, Drs H. Abdul Gaffar resmi menggantikan Andi Effendi sebagai Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pelantikan Drs H Abdul Gaffar sebagai Anggota DPRD Kota Banjarmasin sendiri dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa, Jumat (2/2) di Aula DPRD Kota Banjarmasin.
Ditemui di ruangannya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengucapkan selamat atas dilantiknya Drs H Abdul Gaffar sebagai Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019. Ia pun berharap yang bersangkutan bisa langsung bekerja melaksanakan tugas dan fungsi wakil rakyat secara baik serta amanah.
“Walau hanya melaksanakan amanah sebagai wakil rakyat tidak sampai 1,5 tahun, namun saya harapkan yang bersangkutan tetap komitmen untuk memberikan kinerja yang terbaik di sisa waktu yang cukup singkat tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Ananda, dengan sudah resminya Drs H Abdul Gaffar dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, maka lengkaplah sudah komposisi Anggota DPRD Kota Banjarmasin Periode 2014-2019 yang berjumlah 45 orang.
“Kita harapkan lengkapnya komposisi ini bisa berbanding lurus dengan perbaikan kinerja DPRD Kota Banjarmasin di Tahun 2018 sesuai fungsinya, baik itu legislasi, anggaran dan pengawasan,” ucapnya.
Sementara itu, Drs H Abdul Gaffar mengaku siap melaksanakan amanah sebagai wakil rakyat. Ia pun mengaku akan berusaha melakukan yang terbaik disisa waktu yang tidak sampai 1,5 tahun tersebut.
“Ditempatkan di Komisi berapa saja saya siap bekerja untuk masyarakat. Sebab memang sejak awal saya berpolitik bukan sebagai ladang pencarian, namun lebih kepada pengabdian,” pungkasnya. Humas DPRD Kota Banjarmasin – Mc Kalsel / Fuz